Advertisement

Advertisement
HeadlineKriminalPemerintahan

DI DUGA PT. KASMAR TIARA RAYA, MENCEMARI PULUHAN HEKTAR PERSAWAHAN, POHON SAGU, DAN EMPANG MASYARAKAT DI LOKASI PENAMBANGAN

Admin Redaksi
Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-08T06:28:39Z
Advertisement

Kolaka Utara - Warta Global Sultra.Id ||  Dampak pertambangan nikel yang berada di kecamatan batu putih kabupaten kolaka utara Sulawesi Tenggara, sangat merugikan masyarakat yang berada di tiga desa, yaitu desa lelewawo, desa mosiku dan desa tetebawo, dan sampe hari ini belum ada ganti rugi dari pihak PT. KASMAR TIARA RAYA.

Salah satu kepala dusun desa mosiku menyampaikan kepada awak media, tim investigasi sultra Muh. Nawir ndepa, bahwa seluruh mata pencarian masyarakat desa mosiku lumpuh total seperti persawahan dan pohon sagu makanan pokok Sulawesi Tenggara, dan persawahan biasanya dalam satu tahun dua kali panen setelah beberapa tahun ini selama tercemar limbah nikel kami tdk bisa lagi berbuat apa apa. tuturnya

Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, mereka terpaksa beralih profesi yang tadi nya berkebun sekarang turun ke laut memancing untuk memenuhi kebutuhan hidup, ungkap salah satu warga desa mosiku
Dan hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan ke gajalan dari pihak PT KASMAR TIARA RAYA, managemen yang amburadul salah satunya pembayaran royalti, Bpk SAKAR, D yang memiliki sertifikat tanah dan PBB tetapi dalam pembayaran royalti selalu salah bayar ungkap bapak ikmaludin.

Tim investigasi sultra muhammad Nawir, dan kordinator lapangan muhamad Jamal pernah menanyakan terkait yang menangani pembayaran royalty saat ini, yaitu bapak HERMAN selaku kepala desa makuaseng tuturnya, dan kami menduga adanya Kong kali Kong menejemen PT KASMAR TIAR RAYA
masyarakat sempat meminta ke pihak awak media dan pengacara Bpk DARPIN, SH, Bpk ANDIS, SH, dalam hal ini kuasa hukum Bpk sakar dola untuk di fasilitasi melakukan pertemuan dengan kepala desa makuaseng tetapi hasilnya selalu menemui jalan buntu, 

Saat di wawancara oleh awak media, di lokasi SEDIMEN POND, Bpk DARPIN,SH, dan saudara ANDIS, SH,selaku kuasa hukum BPK SAKAR,D menjelaskan bawa tanah yg di klaim BURHANUDDIN, alias BURE secara hukum tdk mendasar, saudara burhanuddin alis bure memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SKT.

Sementara saudara SAKAR D memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan PBB, tentunya dalam pembayaran royalti ini yang di lakukan pihak PT, KASMAR TIAR RAYA dalam hal ini yang di wakili oleh KADES makuaseng bapak HERMAN sangatlah keliru, pembayaran royalti yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dianggap salah bayar dengan tidak berdasarkan legalitas surat yang ada.
Saat itu awak media juga sempat menanyakan kepada tim kuasa hukum Bpk DARPIN,SH selaku kuasa hukum BPK SAKAR, D, kalau kapasitas BPK HERMAN selaku KADES makuaseng di perusahaan PT. KASMAR TIAR RAYA Diduga sebagai Humas di perusahaan tersebut yang menangani terkait pembayaran royalty masyarakat, DARPIN, SH juga menjelaskan secara hukum kalau itu merupakan pelagaran berat seorang kepala desa, jika terbukti telah membekengi pihak perusahaan sesuai yang diatur di UUD desa, 

Secara prinsip seorang kepala desa(kades) tidak di bolekan mengurus, memiliki atau menjalankan bisnis pertambangan karna akan menimbulkan potensi konflik kepentingan yang sangat tinggi di mana kades bertindak sebagai regulator di tingkat desa sekaligus pelaku usaha, UUD, NO 6 TAHUN 2014 tentang desa UUD, NO 3 tahun 2020(perubahan UUD minerba), Tuturnya 

Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum, DARPIN, SH, dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum(APH) ke pihak yang terkait,

Tim Investigasi, Sultra

TrendingMore