Advertisement

Kolaka – Warta Global Sultra. Id || perusahaan Thosida Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang mempunyai luasan IUP 5.265,70 ( Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima dan Tujuh puluh Perseratus hektar ) yang terletak di kawasan selatan kecamatan Tanggetada kabupaten kolaka provinsi Sulawesi tenggara.
Perusahaan yang memiliki ijin IUP yang terbit di tahun 2010 dengan surat keputusan bupati Kolaka no.159 yang di tandatangani bupati terdahulu H.Buhari Matta dengan beberapa poin perjanjian kerjasama, diantara-Nya kewajiban perusahaan, akan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan IUP Operasi Produksi. Selasa 19/05/2026
Kemudian, dari hasil keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor SK. 708 / Menhut – II / 2009 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 5.265.70 ( Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Dan Tujuh Puluh Per Seratus Hektare ) untuk kegiatan ekploitasi nikel dan sarana penunjang nya atas nama PT. THOSIDA Indonesia yang terletak di kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara, juga tercatat di poin IPPKH perusahaan tersebut diantara-Nya, apabila di dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai terdapat hak-hak pihak ke tiga, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT. THOSIDA Indonesia yang di koordinasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Upaya masyarakat rumpun lapohiu dalam melakukan protes terhadap aktifitas perusahaan yang tidak mengakui kepemilikan lahan masyarakat, berdasarkan dari surat keterangan tanah yang terbit ditahun 1997 dan 1998, memicu bentrok di tahun 2025 yang melibatkan kepolisian daerah (Polda) turun langsung untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Dari hasil keputusan musyawarah antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan kala itu tepatnya di Polsek pomalaa, terjadi 2 kesepakatan yang memberikan syarat untuk mendapatkan pengakuan dari pihak perusahaan yaitu surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani Raja Mekongga Khaerun Dachlan dan pengakuan dari pemerintah daerah setelah lahan tersebut di verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih atas hak kepemilikan lahan tersebut. Tuturnya
Taat akan aturan yang berlaku, masyarakat yang di dampingi kuasa hukum bapak Musdalim Zakir, SH, mengambil langkah dengan melibatkan pemerintah daerah untuk segera dilakukan pertemuan sesuai dengan keinginan perusahaan kala itu, dengan membahas seputaran pembayaran royalty fee ke masyarakat serta pengakuan lahan masyarakat yang selama ini tidak diakui oleh pihak perusahaan Thosida.

Tercatat beberapa poin kesimpulan rapat yang diambil tertanggal 04 September 2025, 11 Februari 2026, 17 Maret 2026, di ruangan rapat sekretaris daerah kab. Kolaka tentang tindak lanjut hasil verifikasi berkas kepemilikan lokasi masyarakat pewaris rumpun lapohiu oleh PT. THOSIDA Indonesia yang terletak di desa pewisoa jaya kecamatan Tanggetada, kemudian rapat tersebut dipimpin oleh asisten 1 pemerintahan dan kesra Setda kab. Kolaka dan dihadiri Kabag. Tata pemerintahan, Kabag. Hukum, camat Tanggetada, kades pewisoa jaya, Tim advokad Pemda kab. Kolaka, manajemen PT. THOSIDA Indonesia, perwakilan kelompok masyarakat pewaris lapohiu (Misbahuddin dkk), Kapita, Sapati, perwakilan dari majelis kerajaan Mekongga dan kuasa hukum kelompok masyarakat pewaris rumpun lapohiu, dari hasil kesimpulan tersebut tertuang dari beberapa poin diantara-Nya :
1. Bukti kepemilikan atas lokasi yaitu surat keterangan tanah (SKT) yang terbit tahun 1997 dan 1998 dan tanda tangan oleh kades pewisoa jaya (pak Nasir), mengetahui Camat.
2. Kelompok pewaris lapohiu telah mendapat rekomendasi atas bukti kepemilikan lokasi dari raja mekongga sesuai bukti tertulis,
3. Lokasi tersebut dibenarkan kepemilikannya oleh kades pewisoa jaya bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP PT. THOSIDA Indonesia,
4. Aktifitas yang dilakukan PT. THOSIDA Indonesia sudah memproduksi kurang lebih dari 40 kapal tongkang,
5. Masyarakat rumpun pewaris lapohiu meminta kepada pihak manajemen PT. THOSIDA Indonesia agar membayarkan royalty atas aktifitas yang telah dilakukan dalam lokasi masyarakat tersebut,
6. Meminta pihak manajemen untuk mengakui dan memberikan hak masyarakat tersebut,
7. Pemerintah daerah kab. Kolaka beserta tim advokad Pemda meminta agar kiranya pihak PT. THOSIDA Indonesia mengedepankan hak sosial masyarakat agar bisa menyelesaikan secara kekeluargaan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pewaris lokasi berdasarkan bukti administrasi yang diterbitkan oleh pihak pemerintah kecamatan dan desa terdahulu.
8. Pihak perusahaan agar mengkaji dan mempelajari lebih rinci berkas administrasi sebagai bukti alas hak kepemilikan lokasi masyarakat pewaris rumpun lapohiu.
9. Pemerintah daerah kabupaten Kolaka merekomendasikan pada pihak perusahaan PT. THOSIDA Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dapat memberikan hasil kajian atas berkas- berkas kepemilikan lokasi setelah rapat awal dilaksanakan sehingga menjadi dasar Pemda kab. Kolaka untuk mengagendakan ulang rapat atas permasalahan tersebut.
10. Pihak manajemen PT. THOSIDA Indonesia mengakui kepemilikan lokasi kelompok masyarakat pewaris rumpun lapohiu, berdasarkan keterangan dari beberapa pihak dan sesuai bukti administrasi kepemilikan atas lokasi.
11. Hal-hal yang terkait dengan hak-hak masyarakat pewaris rumpun lapohiu menjadi kewajiban PT. THOSIDA Indonesia atas aktifitas penambangan yang dilakukan diatas lahan milik rumpun lapohiu, akan diselesaikan oleh manajemen PT. THOSIDA Indonesia setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan pihak perusahaan.
12. Agar kedua belah pihak masyarakat pewaris rumpun lapohiu dan pihak manajemen PT. THOSIDA Indonesia untuk berkomunikasi lebih intens dalam hal penyelesaian hak-hak masyarakat.
Lebih lanjut, dijelaskan dari hasil kesimpulan rapat yang tertuang dalam beberapa poin pertemuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menjadi Bantahan berupa sanggahan pihak perusahaan PT. THOSIDA Indonesia ke pemerintah daerah, kalau pihak perusahaan belum bisa mengakui lahan masyarakat rumpun lapohiu, dengan dasar mereka hadir dalam pertemuan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi fakta dari hasil rapat untuk disampaikan ke pimpinan pusat tutur Umar selaku JM PT. Thosida Indonesia setelah membuat surat klarifikasi atas draf berita acara hasil rapat.
Kami sudah mengkonfirmasi terkait sanggahan PT. THOSIDA Indonesia ke Pemerintah daerah, Kabag pemerintahan dalam hal ini juga memberikan keterangan akan memanggil ulang pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait alasan pihak manajemen membuat surat sanggahan tersebut
Ketua LBH Reclasseering Indonesia komda-Ri Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara, juga menambahkan akan turut membantu mengawal kasus ini ke tingkat pusat untuk dilaporkan ke komisi XII DPR – RI yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), Lingkungan Hidup dan Investasi untuk segera dilakukan pemanggilan ke pihak perusahaan Thosida. Tutupnya
Redaksi Sultra // Andi Arka
.png)