Advertisement

Pasang Iklan Disini
HeadlinePemerintah

Mince dan Indah Dipecat Sepihak Tanpa Prosedur, Harita Group Diduga Lindungi Oknum HRD PT HPAL

Admin Redaksi
Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WAT
Last Updated 2025-07-13T13:31:35Z
Advertisement


Nusantara.info Halmahera Selatan, 13 Juli 2025 — Pemecatan dua pekerja lokal oleh PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), anak perusahaan Harita Group, memicu kemarahan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan tambang tersebut. Dua perempuan asal Bacan dan Obi, Mince dan Indah, dipecat secara sepihak oleh dua oknum HRD perusahaan, Adi dan Rizki, tanpa proses hukum yang jelas dan tanpa kesempatan pembelaan diri.

Menurut pengakuan Mince, ia dan rekannya diberhentikan begitu saja tanpa dipanggil untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Keduanya disebut mengalami perlakuan tidak adil dan merasa telah menjadi korban dari keputusan sepihak yang tidak berdasarkan bukti kuat, hanya dari dugaan internal yang penuh miskomunikasi. Bahkan, menurut Mince, mereka tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya atau melewati proses pembinaan yang seharusnya menjadi prosedur standar.

Tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara mendadak itu dianggap tidak manusiawi. Mereka diminta meninggalkan area kerja tanpa kesempatan menjelaskan duduk perkara, dan status sebagai pekerja langsung dicabut. Ini menjadi ironi karena Mince diketahui merupakan karyawan tetap yang telah bekerja dengan baik selama masa pengabdiannya di perusahaan. Keputusan ini membuat keduanya kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan tercoreng nama baiknya di lingkungan kerja.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum ketenagakerjaan Yerik Kakanok mengecam keras tindakan PT HPAL. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh pihak HRD tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tapi juga mencoreng prinsip dasar keadilan dalam dunia kerja. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tetap tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang sah secara hukum. Harus ada tahapan yang dilalui, seperti pemberitahuan resmi, klarifikasi, perundingan bipartit, bahkan proses mediasi atau pengadilan hubungan industrial jika tidak ada titik temu.

Yerik menyebut tindakan dua oknum HRD tersebut sebagai bentuk arogansi jabatan yang mencederai hak-hak pekerja lokal. Ia menekankan bahwa perusahaan sebesar Harita Group seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan justru membiarkan perilaku otoriter di level manajemen bawah. Menurutnya, jika benar pemecatan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka tindakan itu masuk kategori PHK ilegal yang bisa digugat secara hukum.

Ia juga mempertanyakan sikap Harita Group yang sampai saat ini belum mengambil tindakan konkret terkait laporan ini. Menurut Yerik, jika Harita tidak segera melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang terlibat, maka perusahaan turut serta dalam membenarkan pelanggaran tersebut. Diamnya manajemen bisa diartikan sebagai upaya menutupi persoalan dan melindungi pelaku, bukan menyelesaikan akar masalahnya.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari masyarakat Halmahera Selatan. Banyak pihak menilai bahwa perlakuan terhadap Mince dan Indah mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di sektor pertambangan. Padahal, keberadaan perusahaan-perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, bukan justru memperburuk ketimpangan dan menambah jumlah pengangguran.

Yerik mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja internal perusahaan. Ia meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan turut mengawasi jalannya penanganan kasus ini. Ia juga mendorong agar nama baik korban dipulihkan dan hak-hak mereka dipenuhi, termasuk hak atas pesangon atau kompensasi yang layak.

Lebih dari itu, Yerik menilai bahwa Harita Group harus membuktikan komitmennya terhadap etika kerja dan perlindungan karyawan, terutama bagi pekerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung kegiatan operasional tambang. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap perusahaan bisa terkikis, dan bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada stabilitas sosial dan politik di wilayah-wilayah tambang.

Masa depan Mince dan Indah mungkin telah berubah dalam semalam. Tapi kasus ini bisa menjadi titik balik bagi perjuangan tenaga kerja lokal yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Kini, semua mata tertuju pada Harita Group: akankah mereka bertindak adil, atau membiarkan pelanggaran terus mengakar dalam sistem mereka?

TrendingMore