Advertisement

Pontianak, Warta Nusantara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu di Jalan Lintas Malindo, wilayah perbatasan Entikong, Minggu (13/07). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, namun fakta di lapangan menunjukkan mereka hanyalah kurir kecil yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan besar.
Tersangka yang diamankan adalah MK (28), calo kartu GSM asal Pontianak; Ags alias Bb (63), warga Entikong; dan HD (26), pria asal Bulu Kumba, Sulawesi Barat. Dua di antaranya diketahui hanya berperan sebagai pemikul barang lintas negara—pekerjaan yang rawan dijadikan kedok oleh pengedar besar untuk menghindari jerat hukum langsung.
Dalam pemeriksaan awal, MK menyebut dua nama sebagai pengendali utama: AZZ dan HEN. Kedua nama itu diduga sebagai pemberi perintah sekaligus pemilik barang haram. Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum terhadap keduanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa proses hukum hanya menyasar pelaku kecil?
Istri MK, saat ditemui Warta Nusantara, menyampaikan bahwa suaminya memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah dua kali dirawat di RSJ Sungai Bangkong. Ia mengaku khawatir kondisi suaminya akan memburuk jika terus mendapatkan tekanan tanpa perlindungan hukum yang layak. “Suami saya sudah jujur. Dia bukan bandar. Kenapa nama yang disebut tidak dicari?” ujarnya.
Upaya redaksi untuk memperoleh keterangan resmi dari BNNP Kalbar belum membuahkan hasil. Hanya seorang petugas bernama Galih yang menyatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat, dan informasi akan diteruskan kepada atasan. Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari lembaga tersebut.
Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menyoroti perlunya pengembangan kasus agar tidak berhenti pada pelaku lapangan. “Kalau sudah ada nama-nama disebut, harusnya ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar seorang dosen hukum Universitas Tanjungpura. Redaksi Warta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi memastikan keadilan ditegakkan secara utuh.
Sumber:AZ
Editor; jN