Advertisement

Pasang Iklan Disini
BeritaLive News

Intimidasi Wartawan Saat Liputan BLT-DD di Desa Tanggabosi III, Pimpinan Malintang Pos Desak Kapolres Madina Usut Tuntas

Admin
Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WAT
Last Updated 2025-06-13T17:55:37Z
Advertisement


WARTA NUSANTARA
, Mandailing Natal – Kebebasan pers kembali tercoreng. Salah satu wartawan Mandailing Natal, Maqrifatulloh Lubis, diduga mendapatkan intimidasi dari aparat Desa Tanggabosi III, Kecamatan Siabu, saat tengah melakukan peliputan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), baru-baru ini.

Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab Media PT. Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan, SE, menyayangkan keras tindakan aparat desa tersebut. Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang merugikan kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis,” ujar Iskandar, Minggu (8/6), di Taman Kota Panyabungan saat dimintai tanggapan atas kejadian tersebut.


Iskandar, yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal periode 2009–2014, menilai bahwa tindakan tersebut bisa mencakup ancaman, kekerasan, maupun segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers.

Kalau aparat merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Bukan malah mengintimidasi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Iskandar mempertanyakan motif di balik ketertutupan oknum aparat desa dalam peliputan distribusi dana BLT-DD yang seharusnya menjadi informasi publik.

Baru menjabat sudah berani mengintimidasi wartawan. Siapa yang ada di belakang aparat desa ini? Meliput penyerahan BLT-DD bukan rahasia. Ini harus diselidiki, ada apa sebenarnya dengan BLT-DD Tanggabosi III?” tambahnya.


Sebagai salah satu wartawan senior di Mandailing Natal, Iskandar mendesak Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, S.IK, untuk segera mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

 “Bagi saya, satu orang wartawan yang diintimidasi, sama saja dengan mengintimidasi seluruh wartawan Mandailing Natal,” pungkasnya.


Dugaan Pelanggaran Undang-Undang:

Berdasarkan kronologi dan pernyataan yang disampaikan, terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jika dalam intimidasi terdapat unsur ancaman atau kekerasan, maka dapat dikenai pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) atau pengancaman (Pasal 368 dan 369 KUHP).


Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di daerah. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik wajib mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.[AZ]

Editor:[Bahri]

TrendingMore