Advertisement

Pasang Iklan Disini
EkonomiPolitik

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT. IntiCelulossa Utama Jadi Sorotan

Admin
Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WAT
Last Updated 2025-06-13T17:55:37Z
Advertisement
Kabupaten Serang, Warta Nusantara— Sebuah pabrik kimia milik PT. IntiCelulossa Utama yang berlokasi di Jalan Raya Rangkasbitung, Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan mencuat setelah sejumlah laporan mengindikasikan praktik yang merugikan pekerja, khususnya terkait upah dan jaminan kerja.

Pantauan awak media di lapangan pada Kamis (06/06/2025) menunjukkan bahwa lokasi pabrik yang jauh dari pemukiman warga diduga sengaja dipilih agar aktivitas di dalamnya tidak mudah terpantau masyarakat. Selain itu, karyawan disebut tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi seperti ponsel saat berada di dalam area pabrik, menimbulkan kecurigaan adanya pembatasan informasi.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan manajemen.


> "Iya, pas saya cek, loh kok beda banget ya sama yang diucapkan HRD. Katanya sih UMR, tapi ternyata beda jauh. Saya merasa dijolimi, merasa ditipu," ungkapnya.



Tak hanya itu, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya jaminan kesehatan kerja, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.857.353. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan dapat dikategorikan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang upah, waktu kerja, dan perlindungan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. IntiCelulossa Utama.

Redaksi

TrendingMore