Advertisement

Advertisement
HeadlineKriminal

Sakar Pemilik Lahan Bantah Pernyataan Ikmaluddin. SH,  Selaku Kuasa Hukum PT. Kasmar Tiar Raya

Admin Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-09T00:44:41Z
Advertisement
---------------------------
batu Puti Kolaka Utara Minggu , 8 Januari 2026
warta global Sultra.Id || Seorang masyarakat pemilik lahan yang terletak di blok Utara, pemilik lahan yang bernama SAKAR membantah keras atas pernyataan lowyer dari PT. Kasmar Tiar Raya ikmaludin.SH yang di terbitkan dari salah satu media. 

Ikmaludin mengatakan bukti kepemilikan lahan yang di miliki SAKAR tidak mendasar. letak obyek lahan tersebut di desa lelewawo sementara bukti legalitas tanah berupa sertifikat dan PBB itu memang beralamat di desa lelewawo tepat pada lokasi penambangan saat ini dan apa yang di sampaikan oleh ikmaludin itu tidak benar. Tutur sakar selaku pemilik lahan. 

Sementra titik koordinat lokasi obyek tanah tersebut memang berada pada blok Utara, dan sudah di akui oleh beberapa saksi para tokoh masyarakat termasuk lowyer PT. KTR ikmaludin saat pertemuan di salah satu rumah warga di Batu Puti. Ucapnya

Sakar menegaskan  bahwa apa yang di sampaikan oleh ikmaludin terkait tumpang tindih nya lokasi tersebut itu sangat tidak benar tuturnya. sebab yang di maksud ada beberapa orang yang mengklaim lokasi tersebut tetapi mereka tidak dapat menunjukan legalitas yang sah berupa sertifikat di atas tanah tersebut. dan ironisnya yang mereka klaim itu bukan di titik sertifikat milik saya kenapa harus mau di perdebatkan saya punya tanah punya  legalitas yang sah.

Jika mereka benar-benar memiliki legalitas  tanah tersebut silahkan tunjukan dan kita turun lapangan jangan hanya di atas meja kata sakar dengan nada kesal.

Selain sakar, salah satu dari tokoh pemuda Rico juga menyayangkan stekmen yang di sampaikan ikmaludin itu tetap tidak benar adanya, karena bukti legalitas dan KTP atas nama Sakar menurut ikmaludin itu jelas. warga desa leleeawo juga telah membenarkan dari salah satu bukti kongrit bahwa sakar adalah benar benar pemilik lahan yang sah. 

ANTON  salah satu tokoh masyarakat desa mosiku turut membantah keras atas  pernyataan ikmaludin terkait pernyataan yang di sampaikan kepada publik bahwa pihak PT. Kasmar Tiar Raya telah membayaran hak hak masyarakat terdampak sesuai pos posnya.

Anton menegaskan apa saja PT. Kasmar Tiar Raya bayarkan kepada kami masyarakat yang terdampak, kalau memang pihak PT. Kasmar Tiar Raya betul betul sudah membayarkan hak kami masyarakat sesuai yang di sampaikan ikmaludin. Semua itu tidak benar apa buktinya jenis apa bantuannya yang di maksud  ikmaludin tolong jelaskan dan buktikan kata Anton.
 
Kalau tidak ada buktinya, Berarti Ikmaludin itu sengaja berbohong kepada publik untuk mengalabui dan menutupi kejadian yang yang sebenarnya tutur Anton. kami masyarakat desa  mosiku tidak pernah menerima bantuan dari PT. Kasmar Tiar Raya selain uang debu, kalau itu uang debu memang benar kami menerima dalam jangka per 6 bulan sekali terima dengan jumlah yang tidak menetap.

Jadi apa yang di sampaikan lowyer PT. Kasmar Tiar Raya ikmaludin itu sama sakali tidak benar adanya beliau bohong, klu ada pihak pihak lain yang menyangka pernyataan saya kata Anton, silahkan turun lapangan ketemu dengan kami masyarakat yang terdampak oleh pihak perusahaan. Ikmaludin selaku kuasa hukum dari perusahaan jangan terlalu banyak memberikan informasi palsu karena akan merugikan kami selaku masyarakat desa yang terdampak akibat ulah dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Tutup nya 

laporan  Muh Jamal

TrendingMore