Advertisement

Advertisement
Desa Pasir PutihHalselHeadlineMalutPemerintahanPolitik

PAW Pasir Putih di Ambang Konflik, Dugaan KTP Ganda Guncang Kemenangan Julfadli

Admin Redaksi
Sabtu, 20 Desember 2025, Desember 20, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-20T10:29:54Z
Advertisement
Pemilihan Antar Waktu, Kepala Desa, Pasir putih kecamatan kayoa selatan

WartaNusantara — Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berada di titik rawan konflik. Dugaan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh salah satu pemilih mencuat ke permukaan dan mengguncang legitimasi kemenangan Julfadli Muhammad.

Kemenangan Julfadli yang ditentukan hanya dengan selisih satu suara kini terancam gugur. Pasalnya, suara penentu tersebut diduga berasal dari pemilih yang secara administratif tidak sah karena memiliki dua identitas kependudukan.

Situasi ini tidak lagi sekadar menjadi polemik prosedural, tetapi mulai memicu ketegangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai hasil PAW dipaksakan dan berpotensi memantik konflik horizontal jika tetap dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan tegas.

PAW Desa Pasir Putih diikuti tiga kandidat, yakni Julfadli Muhammad (nomor urut 1), Ujud Hasim (nomor urut 2), dan Afdal Imran (nomor urut 3). 

Dari hasil pemungutan suara, Julfadli unggul tipis atas Ujud Hasim dengan selisih satu suara. Namun selisih tipis itu justru menjadi titik krusial setelah terungkap dugaan pelanggaran administrasi pemilih.

Sorotan warga mengarah pada Nurhuda Abdulhak, perwakilan dari unsur pendidikan yang disebut-sebut memiliki KTP ganda. Meski diduga bermasalah secara administrasi, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai pemilih sah dan diketahui memberikan suara kepada Julfadli Muhammad.

“Kalau suara itu tidak sah, maka hasil PAW ini juga tidak sah. Ini yang membuat masyarakat marah,” ujar seorang warga Pasir Putih yang enggan disebutkan namanya.

Nurhuda Abdulhak, Pemilih yang beralamat Di desa Pasir Putih

Ketegangan antarpendukung kandidat pun mulai terasa di tingkat akar rumput. Sejumlah warga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini dapat berujung pada konflik terbuka di desa.

“Kalau ini terus dipaksakan, jangan salahkan warga kalau terjadi gesekan. Kami hanya menuntut keadilan,” ujar warga lainnya dengan nada tegas.

Secara hukum, larangan kepemilikan identitas ganda telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara hanya boleh memiliki satu KTP elektronik, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai dugaan KTP ganda dalam PAW Desa Pasir Putih tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut legitimasi hasil pemilihan dan stabilitas sosial masyarakat desa.


“Jika benar pemilih memiliki KTP ganda, maka secara hukum ia tidak sah. Ketika satu suara itu menentukan hasil PAW, maka pemilihan tersebut cacat prosedur dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegas Muamil.

Nurhuda Abdulhak, Pemilih yang sama namun dengan KTP Beralamat Di Desa Sagawele. 

Ia mendesak panitia PAW dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk membatalkan hasil pemilihan jika terbukti ada pelanggaran administrasi pemilih. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara PAW.

Sejumlah warga menilai, jika suara penentu berasal dari pemilih yang tidak sah, maka kemenangan Julfadli Muhammad tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat Desa Pasir Putih.

“Kalau PAW ini tidak dibatalkan, jangan harap desa tetap kondusif. Ini bisa jadi konflik terbuka,” kata seorang warga lainnya.

Atas kondisi yang kian memanas, masyarakat mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Selatan segera melakukan verifikasi menyeluruh terkait dugaan kepemilikan KTP ganda tersebut. 

Inspektorat Daerah juga diminta mengaudit seluruh tahapan pelaksanaan PAW.Aparat penegak hukum pun didorong untuk turun tangan apabila ditemukan unsur pidana administrasi kependudukan. 

Jika dugaan ini terbukti, maka kemenangan Julfadli Muhammad dinilai gugur demi hukum dan PAW Desa Pasir Putih layak dibatalkan demi menjaga integritas demokrasi desa serta mencegah konflik sosial yang lebih luas. 


Redaksi

TrendingMore