Advertisement

Advertisement
BeritaHeadlineHukum

Tambang Ilegal Tantang Hukum di Sekadau, Sungai Sekadau Dikeruk Tanpa Ampun

Admin Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-08T03:18:21Z
Advertisement


WARTANUSANTARA.INFO
, Sekadau, Kalbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menunjukkan wajah brutalnya di Kabupaten Sekadau. Kali ini, tambang emas ilegal terpantau beroperasi terang-terangan di Kecamatan Sekadau Kota, tepatnya di Dusun Pangkin Seladan, dengan lokasi yang ironisnya berjarak dekat dari pusat pemerintahan daerah.

Tim investigasi Warta Global Republik (WGR) mendokumentasikan langsung aktivitas PETI di Sungai Sekadau. Dalam rekaman di lapangan, terlihat sejumlah lanting tambang ilegal beroperasi aktif, menggunakan mesin sedot berkekuatan tinggi untuk mengeruk pasir dan lumpur sungai demi memperoleh emas.

Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem Sungai Sekadau. Air sungai berubah keruh pekat, sedimentasi meningkat drastis, dan aliran sungai terganggu. Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan biota air serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dan mata pencaharian dari sungai tersebut.

PETI di Sungai Sekadau juga mencerminkan sikap abai terhadap kelestarian lingkungan. Tanpa izin resmi, tanpa kajian dampak lingkungan, serta tanpa tanggung jawab pemulihan, para pelaku terus mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan pribadi, mengorbankan kepentingan publik dan generasi mendatang.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas PETI ini berlangsung secara terbuka dan relatif aman dari sentuhan hukum. Fakta tersebut memicu pertanyaan tajam di tengah masyarakat terkait peran dan keberadaan aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal yang kasat mata ini seolah dibiarkan beroperasi tanpa penindakan tegas.

AR, warga Dusun Pangkin Seladan, mengungkapkan keresahan mendalam atas dampak PETI terhadap kehidupan warga. Ia menyebut kualitas air Sungai Sekadau kini jauh menurun dan tidak lagi aman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Air sungai sekarang keruh dan berbau. Kami khawatir dampaknya ke sawah, ikan, dan kesehatan warga. Kalau dibiarkan terus, kami yang jadi korban,” ujar AR kepada tim WGR.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 161 UU Minerba terkait pengolahan atau pemanfaatan hasil tambang ilegal, serta Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup karena menyebabkan pencemaran dan menjalankan usaha tanpa izin lingkungan.

Masyarakat Kabupaten Sekadau kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penindakan tegas dan transparan terhadap PETI dinilai mendesak, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan Sungai Sekadau dari kehancuran yang lebih parah.

Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin meluas dan menjadi beban berat bagi masyarakat di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci utama untuk menghentikan PETI yang kian merajalela di jantung Kabupaten Sekadau.(Tim Red)

TrendingMore