
“Praktik suap itu mustahil terjadi tanpa ada pihak yang memulai. Kalau pemberi dibiarkan lolos, justru menimbulkan kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Alfian, Selasa (26/8/2025).
Ia bahkan mengungkap adanya indikasi serius bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa. Alfian menyebut, bisa jadi ada pengusaha kayu yang dengan sengaja melakukan jebakan untuk memicu OTT. Jika benar demikian, ia menilai peristiwa ini bukan lagi penegakan hukum murni, melainkan skenario yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tidak logis orang tiba-tiba memberikan uang tanpa motif tertentu. Kalau ini jebakan, maka OTT justru berubah jadi alat politisasi yang berbahaya,” lanjutnya.
OTT Jangan Jadi Panggung Pertunjukan
Senada dengan Alfian, Kabid Humas GWI Kalbar, Muchlisin, menegaskan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“APH jangan tebang pilih. Baik pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum. Jangan ada yang dilindungi, siapa pun dia. Masyarakat menunggu keberanian APH menegakkan aturan secara adil dan transparan,” ujar Muchlisin.
Menurutnya, jika OTT hanya menghukum separuh aktor, maka publik akan menilai penegakan hukum tidak lebih dari pertunjukan yang setengah hati.
“GWI Kalbar mengingatkan keras: jangan jadikan OTT sebagai panggung. Publik ingin melihat keadilan nyata, bukan keadilan semu,” tutup Alfian dengan nada tegas.
(GWI Kalbar)
إرسال تعليق
Minta Comentarnya