Advertisement

Pasang Iklan Disini
Kriminal

Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi menjalani Pidana

Admin
Sabtu, 11 Februari 2023, Februari 11, 2023 WAT
Last Updated 2025-06-13T17:55:37Z
Advertisement
Warta Nusantara, Bandar Lampung --Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu 8 Februari 2023.

Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (10/2/2023).

“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan”, kata Ali.

Kemudian beliau menerangkan juga bahwa ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta. 
[MEL*/]

TrendingMore