Advertisement
Warta Nusantara, Bandar Lampung --Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu 8 Februari 2023.
Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (10/2/2023).
“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan”, kata Ali.
Kemudian beliau menerangkan juga bahwa ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta.
[MEL*/]