Advertisement
*Detik Nusantara.
KPK bahas uang Rp100 juta dari Wakil Bupati Tanggamus saat persidangan korupsi Unila berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 kemarin.
Pembahasan uang Rp100 juta dari Wakil Bupati Tanggamus ini terjadi antara JPU KPK, Muchamad Afrisal dan Mualimin, seorang dosen kontrak Unila yang saat itu diperiksa.
Mengemukanya informasi tentang uang Rp100 juta dari Wakil Bupati Tanggamus ini muncul dari Mualimin.
Kepada JPU KPK, Mualimin mengatakan bahwa dirinya selalu diperintah oleh mantan Rektor Unila, Karomani untuk mengumpulkan uang-uang yang dilabeli dengan sebutan infak atau sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Atas pengakuan Mualimin ini, JPU KPK Muchamad Afrisal meminta kesediaan Mualimin untuk menjelaskan apa maksud dan arti dari Barang Bukti berisi tulisan tangan yang dipamerkan di muka sidang.
Baca juga: Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila
Sebagaimana diketahui, di dalam Barang Bukti ini lah mengemuka keterangan Mualimin soal sumbangan Rp100 juta dari Wakil Bupati Tanggamus.
Mualimin menegaskan kalau tulisan tangan di dalam Barang Bukti itu ialah tulisan tangannya sendiri dan keterangan di dalam Barang Bukti tersebut berkait dengan pengambilan uang di tahun 2021.
“Ini selanjutnya apa? Apa ini?” tanya Muchamad Afrisal soal tulisan Tanggamus di dalam Barang Bukti tersebut.