Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, mengatakan bahwa PAN ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Jumat pagi (19 Februari 2021).
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di ruang penyidik Kejari Metro pada tadi pagi," ujar Andrie saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
PAN diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro pada tahun anggaran 2018. Saat itu, PAN menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp3,7 miliar, yang dananya bersumber dari APBD Kota Metro.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp481,6 juta.
Selain PAN, penyidik Kejari Metro juga menahan seorang tersangka lainnya berinisial SUY (58), warga Metro Pusat. SUY diketahui merupakan rekanan atau kontraktor dalam proyek rehabilitasi pasar tersebut.
"Keduanya ditahan di Lapas Kota Metro untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyusunan dakwaan," jelas Andrie.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
-
Dakwan primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Dakwan subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Andrie menyatakan bahwa detil modus operandi dan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief