
Vonis bebas ini membatalkan putusan sebelumnya dari majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menghukum PAM dengan pidana penjara 10 tahun. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk BPM Kalbar, yang menganggap putusan ini sebagai tamparan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Ini bukan sekadar putusan, ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat Kalbar," tegas Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, dalam konferensi pers, Rabu (22/10) sore.
BPM Kalbar tidak tinggal diam. Organisasi ini menyatakan akan turun ke jalan dan menggelar aksi besar-besaran di depan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pelemahan hukum dan dugaan intervensi kepentingan.

Photo:Paulus Andy Mursalim
Gusti Edi menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap PAM telah didasarkan pada audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar.
"Fakta audit sudah jelas. Lalu atas dasar apa pengadilan membebaskan? Ini cacat logika hukum. Jika ini dibiarkan, koruptor akan berpesta pora di atas penderitaan rakyat," seru Gusti Edi.
Lebih lanjut, BPM Kalbar mendesak lembaga-lembaga tinggi negara seperti KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial untuk turun tangan dan menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.
"Ini preseden berbahaya. Jika kasus ini lolos begitu saja, maka ke depan korupsi akan dianggap lelucon hukum. Kami tidak akan tinggal diam," katanya.
BPM Kalbar menegaskan akan terus mengawal setiap perkara korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat. Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum dan menolak segala bentuk pembusukan sistem peradilan.
"Perjuangan ini bukan soal PAM saja. Ini soal masa depan hukum di Kalimantan Barat," pungkas Gusti.[AZ]
Editor:[Andi S]
Posting Komentar
Minta Comentarnya