Polres Sintang Bungkam Soal Maraknya PETI di Binjai Hulu: Hukum Mandul, Sungai Rusak, Warga Menjerit

Lanting Mesin Jek Di Sungai Simba Raya Sintang

WARTANUSANTARA.INFO, Sintang, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di kawasan Sungai Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. Pada Kamis (10/9/2025) pukul 16.39 WIB, puluhan lanting penambang terlihat berjejer di tengah sungai, menggerus dasar perairan dengan mesin penyedot. Suara bising mesin bercampur keruhnya air menjadi potret nyata pembiaran tambang ilegal di depan mata.

Ekonomi Jadi Dalih, Sungai Jadi Korban

PETI terus tumbuh subur dengan alasan tingginya harga emas dan minimnya lapangan kerja. Namun di balik itu, kerusakan lingkungan semakin menganga. Penggunaan merkuri dan mesin penyedot bukan hanya merusak dasar sungai, tetapi juga memicu erosi bantaran, meracuni ikan, serta menurunkan kualitas air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Air sungai makin keruh, ikan susah dicari. Kalau ini dibiarkan, kami yang akan sengsara,” keluh seorang warga Binjai Hulu yang enggan disebut namanya.

Polres Sintang Diduga Tutup Mata

Ironisnya, meski aktivitas PETI ini jelas-jelas terjadi di ruang publik, Polres Sintang terkesan menutup mata. Tim investigasi media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H, namun tidak mendapat respons melalui pesan WhatsApp. Bahkan saat hendak ditemui langsung di Mapolres Sintang, yang bersangkutan selalu “tidak berada di tempat”.

Sikap bungkam dan menghindar ini memicu kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum tidak serius, bahkan terkesan melindungi aktivitas tambang ilegal. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas?

PETI Jelas-Jelas Melanggar Hukum

Aktivitas PETI bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga jelas melanggar hukum. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

Pasal 109 UU PPLH:
Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.


Fakta bahwa Polres Sintang tidak bergerak meski bukti dan aktivitas PETI tampak jelas, semakin mempertegas dugaan adanya pembiaran yang sistematis.

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas

Warga menuntut agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum benar-benar turun tangan, bukan hanya razia seremonial yang sekadar formalitas. Selain itu, solusi alternatif bagi mata pencaharian masyarakat harus segera dihadirkan agar mereka tidak lagi tergiur dengan aktivitas ilegal yang merusak masa depan generasi mendatang.

Jika tidak, kerusakan lingkungan di Sungai Simba Raya akan menjadi warisan kelam dan bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.[AZ]


Sumber:(Tim Investigasi AI.TV)

E

Post a Comment

Minta Comentarnya

أحدث أقدم