Advertisement

Kolaka – Warta Global.Id || Menindaklanjuti dugaan kasus korupsi Desa Palewai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka terkait tidak adanya transparansi Anggaran Dana Desa (ADD) ke masyarakat dan telah memasuki tahap pelaporan di kejaksaan negeri Kolaka. Senin (21/07/2025)
Dari bukti yang ditemukan di lapangan, di duga anggaran dana desa dari tahun 2019 sampai 2024 terdapat selisih kerugian negara sebanyak Rp. 450.491.000, Ucap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Temuan ini didasari dari data tahunan yang masuk ke negara setelah dilakukan Musdes di akhir tahun. Bahkan sebelumnya masyarakat sempat mendesak pemerintah desa agar memperlihatkan laporan anggaran Dana Desa, tapi tidak menemui mufakat.

Ketidak terbukaan kepala desa terkait anggaran Dana Desa memicu kemarahan warga, sehingga mendesak pemerintah desa untuk segera membuka ulang laporan realisasi anggaran secara transparan, dan menuntut agar segera dilakukan audit dari segala penyimpangan yang terjadi di desa Palewai kecamatan Tanggetada.
Selanjutnya, Mengacu dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur transparansi laporan keuangan desa, Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa, memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait penggunaan anggaran yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kemudian, dari beberapa temuan yang didapatkan salah satunya penetapan lokasi Eks kawasan seluas 60 hektar yang seharusnya diperuntukkan ke masyarakat yang berdomisili sejak puluhan tahun, dan realita yang terjadi tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat disimpulkan adanya dugaan unsur pemanfaatan dan pembodohan yang dilakukan kades palewai terhadap warganya.

Terlebih lagi, dari hasil investigasi team media, di temukan sebahagian adanya penjualan lokasi Eks kawasan ke masyarakat pendatang sebesar 3-5 juta per kaplingnya dan herannya lokasi tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Banyak nya ketimpangan yang dilakukan Kades Palewai mengundang kemarahan warga yang tidak bisa tolerir, sehingga dari data yang dikumpulkan dari tahun 2019 sampai 2024 memasuki babak pelaporan di kejaksaan negeri Kolaka.
Kapolsek watubangga IPDA. Hendra , SH setelah dikonfirmasi juga menyampaikan ke masyarakat agar melengkapi data temuan indikasi penyelewengan dana desa untuk dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwajib.

Dari hasil temuan tersebut, data penyelewengan Dana Desa sudah dilengkapi dan telah di setorkan ke pihak kejaksaan negeri Kolaka guna dilakukan panggilan pemeriksaan terhadap H. Basri selaku kades palewai, yang diduga telah melakukan penggelapan anggaran dana desa.
“Masyarakat desa palewai juga berharap agar kedepannya dengan kasus semacam ini menjadi pelajaran penting bagi desa - desa lain, sehingga dikemudian hari masyarakat bisa mendapatkan keadilan terhadap ketransparanan dari setiap anggaran dana desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya desa Palewai ke depannya”.
Dalam kasus ini, pihak pelapor dalam waktu dekat akan menyetorkan dokumen resmi dari negara sebagai alat bukti masukmya pelaporan ke polres Kolaka, kejaksaan negeri Kolaka, Kejati Sultra, dan Polda Kendari untuk segera dilakukan pemanggilan terhadap pelaku yang kuat dugaan telah melakukan penggelapan anggaran dana desa (ADD) desa Palewai kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka. Tutupnya
Tim Redaksi..