Advertisement

Pasang Iklan Disini
IlegalPemerintah

Limbah Oli Bekas di Cilincing Mengkhawatirkan: Praktik Daur Ulang Ilegal Ancam Lingkungan dan Kesehatan

Admin
Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WAT
Last Updated 2025-06-13T17:56:58Z
Advertisement


Jakarta Utara | warta Nusantara – Praktik pengepulan dan daur ulang limbah oli serta solar bekas kapal marak terjadi di kawasan Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT 13 RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing. Aktivitas ini diduga berlangsung secara ilegal dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Yanto (54), seorang warga yang juga nelayan setempat, mengungkapkan bahwa terdapat puluhan pengepul kecil yang tersebar di berbagai titik wilayah tersebut.

“Kurang lebih ada 10 sampai 20 titik pengepul kecil. Biasanya mereka dapat oli dan solar bekas dari nelayan dengan sistem barter,” ujar Yanto saat ditemui pada Kamis (13/6/2025).

Menurutnya, kapal-kapal yang bersandar kerap menukar kebutuhan lauk-pauk dengan limbah solar atau oli. Hal ini terjadi karena keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi yang kini semakin sulit didapatkan.

“Walaupun ada uang, beli solar subsidi itu sulit karena kuotanya terbatas. Jadi sistem barter seperti ini dianggap solusi oleh sebagian nelayan,” tambahnya.

Limbah oli dan solar bekas tersebut kemudian diproses ulang secara tradisional. Cairan hasil olahan dikemas ulang dan dijual kembali ke pasaran, yang menurut Yanto sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga.

“Biasanya dimasak, dipacking lagi, terus dikalengin. Sudah lama begitu. Tapi pengawasan dari pemerintah sangat minim,” ujarnya.

Yanto juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menilai aktivitas ini seharusnya mudah dideteksi dan dicegah jika ada kemauan serius dari pihak berwenang.

“Kalau betul-betul diawasi, sebenarnya gampang membedakan mana solar murni dan mana yang daur ulang. Tapi ya itu, kurang pengawasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara maupun Polsek Cilincing terkait aktivitas para pengepul limbah B3 ini.

Ketiadaan tindakan dari instansi terkait memunculkan kekhawatiran akan semakin meluasnya praktik ilegal ini, yang tak hanya mencemari lingkungan, namun juga mengancam kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas. Investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi oli dan solar daur ulang perlu dilakukan untuk menjamin keamanan konsumen dan menertibkan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Supriyadi

TrendingMore