Advertisement


Informasi yang dihimpun dari beberapa warga menyebutkan, pupuk urea dan NPK Phonska dijual dengan harga fantastis: Rp 150.000 per zak (50 kg), tanpa kemasan resmi! Transaksi gelap ini terjadi di Desa Walengreng dan Desa Ajangpulu, Kecamatan Cina dan Barebbo. Petani dipaksa menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pembelian – sebuah praktik yang jelas menyalahi aturan.
"Kami dipaksa setor KTP dan KK untuk beli pupuk. Tanpa itu, pupuk tak diberikan!" ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, menggambarkan betapa liciknya praktik ini. Kesaksian serupa bermunculan dari warga Desa Ajangpulu dan Desa Walengreng. Mereka membeli pupuk langsung dari kelompok tani bernama Latif/Hajja Jumi dan Risal, yang juga diduga terlibat dalam permainan harga ini. Petani mengeluhkan kesulitan akses pupuk, dengan kecurigaan adanya stok pupuk yang sengaja disembunyikan. Perbedaan harga yang signifikan dengan harga di lokasi lain semakin menguatkan dugaan praktik curang ini.
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 menetapkan HET pupuk urea Rp 2.250/kg dan NPK Phonska Rp 2.300/kg. Artinya, harga maksimal per zak 50 kg seharusnya Rp 112.500 untuk urea dan Rp 115.000 untuk NPK Phonska. Keuntungan berlipat ganda yang diraup H. Sakka dan kelompoknya jelas merupakan tindakan kriminal!
Ini bukan sekadar pelanggaran HET. Dugaan kuat ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Kapolres Bone, tindakan tegas dan investigasi menyeluruh sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak petani dan memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau. Jangan biarkan praktik curang ini terus merugikan petani dan menggerogoti keadilan! Tangkap dan proses hukum H. Sakka dan jaringan mafia pupuk ini! Petani Bone menanti keadilan!

Hasil wawancara ketua investigasi khusus (drs m saleh.sh) lembaga aspirasi nusantara (LAN) Sulsel, angkat bicara terkait nya pemilik kios pengecer h sakka dan para kelompok taninya menjual harga di atas het Nara sumber dari masyarakat dilokasi yang tersebut dan sudah ditentukan oleh pemerintah harga hetnya dan akan tindaklanjuti ke jalur hukum yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, H. Sakka bungkam. Upaya konfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Bone juga nihil. Ketegasan Kapolres Bone dalam mengungkap kasus ini sangat dinantikan.
*Tim Redaksi*.