Advertisement
PT. Sido Maju Utomo diduga melakukan pungli dalam sistem rekruitmen karyawan hal ini mulai terungkap pada 19/03/2023 melalui pernyataan pelamar inisial H, AR, AG warga Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupatan Lampung Selatan yang telah melakukan penyetoran uang administrasi sebesar Rp. 350.000, Rp. 100.000/ untuk AR dan AG dengan kontrak yang mempunyai kejanggalan karena perusahaan yang akan berdiri di atas wilayah register 40 gedong wani seharusnya mempunyai izin pinjam pakai lahan yang terdaftar di Kementerian LHK.
Awak media melakukan konfirmasi juknis dan regulasi berdirinya PT di wilayah register 40 gedong wani 19/03/2023 melalui nomor whatsapp Kepala UPTD KPH Gedong Wani Dwi Maylinda S.Hut., M.si membenarkan seharusnya ada izin pinjam pakai lahan sesuai dengan undang undang perhutanan.
Awak media juga melakukan konfirmasi 19/03/2023 melalui nomor whatsapp Kepala Desa Sumber Jaya Idham terkait hal akan berdirinya PT Sido Maju Utomo di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung, memberikan pernyataan bahwa pemerintah desa tidak pernah di beritahu akan hal tersebut.
Awak media melakukan konfirmasi 19/03/2023 terhadap M.Romli sebagai Direktur PT.Sido Maju Utomo terkait hal tersebut namun awak media tidak mendapatkan klarifikasi terkait rekruitmen karyawan serta izin pinjam pakai lahan oleh Kementerian LHK.(Edi s Lamsel)