Advertisement

Pasang Iklan Disini
Edukasi

Diduga Telah Masuk Angin, Kepsek SDN-9 Sesalkan Dengan Sikap Sekda Halsel

Riswan Lesman
Sabtu, 04 Februari 2023, Februari 04, 2023 WAT
Last Updated 2025-06-13T17:55:37Z
Advertisement

HALSEL, WN. Apa jadinya jika, kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengangkat dan memberhentikan jabatan yang dipangku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahnya menyandarkan kedekatan emosional atau permintaan segelintir orang yang berkepentingan. Sabtu (04/02/2023)

Di Halmahera Selatan, pengangkatan dan pemberhentian ASN yang memangku jabatan, terkesan dipolitisasi segelintir orang dengan mendasarkan kedekatan atau hubungan emosional keluarga dan atau tim pemenangan Kepala Daerah (Tim Sukses).

Hal yang patut dipertanyakan tentang kaitannya dengan pernyataan di atas yakni, keputusan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, terkait pergantian Kepala Sekolah, di Sekolah Dasar Negeri 9 Halmahera Selatan (SDN-9 Halsel).

Dimana, pada tanggal 29 Desember 2022 lalu, Sekda Halsel mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor : 800.1089/2022, Sekretaris Daerah, dalam Surat Keputusannya (SK) mengangkat Safi Bira sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SD Negeri 9 Halmahera Selatan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pada tanggal 29/12/2022 Sekda sudah mengeluarkan SK PLT Kepala Sekolah di SD Negeri 9 Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang yang ditanda tangani Sekda dan stempel bertuliskan SETDA Halmahera Selatan”, kata Arifin tokoh pemuda Desa Bajo

Anehnya kata dia, belum lagi Safi Bira melaksanakan tugasnya selaku Kepala Sekolah, pada tanggal 26 Januari 2023 kembali Sekda Halsel mengeluarkan SK pemberhentian Safi Bira dari Kepala Sekolah dan di mutasikan ke SD Negeri 128 Halmahera Selatan Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan

“menurut saya ini, ada yang aneh. Kenapa?karena dalam kurun waktu yang begitu singkat Sekda sudah mengeluarkan dua surat keputusan kepada satu ASN. Kemudian pada SK yang pertama baik tanda tangan maupun stempel (Cap) itu milik Sekda".jelasnya. 

Ia juga menambahkan. "di SK yang kedua yang terbitnya pada 26 Januari dengan nomor : 800.43/2023 Sekda Halsel mengeluarkan surat serupa tapi menggunakan stempel atau cap yang bertuliskan Bupati Halmahera Selatan. Ada apa dengan administrasi daerah ini”, jelasnya

Diwaktu terpisah, saat wartawan mengonfirmasi Sekda Halsel, Saiful Turuy, Via pesan Whatsapp dengan nomor 0821-1676-XXXX sedang di luar jangkauan atau tidak aktif

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih dalam upaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

TrendingMore