Advertisement
Pendidikan merupakan program nasional di Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, masyarakat Indonesia.
Sehingga pemerintah Indonesia menggelontorkan dana hampir 18% dari APBN dan APBD agar sasaran program pendidikan nasional dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran, salah satunya adalah Dana BOS yang diharapkan menjadi fasilitasi antara anak didik terhadap pemerintah.
Namun Kepala Sekolah SDN 025282 Binjai Utara, Amruh Lubis, S.Ag diduga melakukan pemalsuan dokumen RKAS dan korupsi penggunaan dana BOS.
Berdasarkan kunjungan awak media 09/01/2023 di SDN 025282 di Kecamatan Binjai Utara, konfirmasi terhadap kebenaran informasi awak media bertemu dengan ketua komite sekolah Jemiin memberikan keterangan bahwa komite sekolah SDN 025282 tidak mengetahui dan tidak memiliki salinan RKAS serta tidak pernah bertanda tangan dokumen RKAS, berdasarkan hal tersebut awak media mendapati kejanggalan dalam pelaksanaan juknis dan regulasi perencanaan dan penggunaan Dana BOS yang melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara.
Ketua DPP LSM GPAN Indonesia 09/01/2023 Eddy Sitorus angkat bicara kami akan melayangkan surat somasi terkait hal ini kepada pihak berkewenangan agar dapat diproses secara administratif dan hukum perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Awak media 09/01/2023. melakukan konfirmasi melalui nomor whatsapps Kepala Sekolah SDN 025282 terkait berita ini namun sampai berita ini dinaikkan awak media tidak mendapatkan klarifikasi yang signifikan.