Advertisement
MAKASSAR – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat (Badko Sulselbar), Nasrun Sibela, menyatakan keprihatinan mendalam atas terjaringnya Prof. Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT tersebut terkait dugaan gratifikasi proyek pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan OTT terhadap Prof. Nurdin Abdullah. Ini sangat memalukan,” ujar Nasrun dalam keterangan pers, Sabtu (27/2/2021).
Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar 2014–2015 itu mengapresiasi langkah progresif KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
“Kinerja KPK akhir-akhir ini patut diapresiasi. Banyak pejabat dari kementerian hingga kepala daerah yang ditindak. Prinsip hukum equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam operasi OTT yang dilakukan pada 26–27 Februari 2021, KPK juga mengamankan ajudan Nurdin, sekretaris Dinas PU Bina Marga Sulsel, serta seorang pengusaha bernama Agung Sucipto.
Saat ini, status Nurdin Abdullah masih sebagai terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukumnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, KPK telah memantau aktivitas Nurdin Abdullah sejak Oktober 2020. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin.Lidik) Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menambah daftar kepala daerah yang ditangkap KPK dalam masa aktif jabatannya. Ia menjadi gubernur keenam dalam lima tahun terakhir yang terkena OTT, mengikuti jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau, yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Editor: Redaksi NS
Sumber: Rilis dan Keterangan Pers HMI Badko Sulselbar