
WartaNusantara– Skandal bocornya data medis pasien di Puskesmas Gandasuli terus menuai kecaman. Praktisi hukum Faisal SH menegaskan, kepala puskesmas tidak bisa cuci tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas insiden serius tersebut.
Menurut Faisal, seorang kepala puskesmas memiliki mandat tidak hanya dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam pengelolaan dan perlindungan data pasien.
“Peraturan Menteri Kesehatan sudah jelas menempatkan kepala puskesmas sebagai penanggung jawab tertinggi. Bila data pasien bocor, maka ia tidak bisa berkelit, apalagi melempar tanggung jawab,” Ujarnya, Selasa 30/09/2025.
Faisal menekankan, kebocoran data medis bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran yang dapat dijerat hukum pidana.
Kepala Puskesmas Gandasuli berpotensi dikenakan KUHP Pasal 322 ayat (1) tentang pelanggaran rahasia jabatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kepala puskesmas adalah pengendali data. Jika terbukti lalai atau membiarkan sistem yang tidak aman, ia bisa dikenai sanksi administratif, disiplin jabatan, hingga pidana,” Tegas Faisal.
Ia menambahkan, bocornya data medis tidak hanya membawa konsekuensi hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik.
Data pasien bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang, sehingga kebocoran berarti pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien sekaligus mencoreng reputasi Puskesmas Gandasuli sebagai penyedia layanan kesehatan.
Atas dasar itu, Faisal mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Dinas Kesehatan segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Puskesmas Gandasuli.
Ia menilai, insiden ini mencerminkan buruknya manajemen dan lemahnya pengawasan terhadap keamanan data pasien.
“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan kepada layanan kesehatan dasar hanya karena kelalaian satu institusi. Kepala puskesmas harus bertanggung jawab, bukan justru cuci tangan,” Tutup Faisal SH.
Redaksi
Posting Komentar
Minta Comentarnya