
Kolaka – Warta Global.Id || Setelah masuknya laporan warga ke kejaksaan negeri terkait kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan kades desa palewai, Masyarakat mendesak pihak kejaksaan agar segera turun memverifikasi semua temuan terkait alokasi anggaran desa yang diduga kuat telah merugikan negara milyaran rupiah. Sabtu 29/08/2025
Dari hasil pertemuan warga di balai desa beberapa pekan lalu, menuntut agar kepala desa segera membuka ulang data anggaran secara transparansi di depan publik dari tahun 2019, sampai tahun 2024, tapi tidak juga menemukan mufakat.
Sehingga, dari data yang dikumpulkan warga, telah memasuki tahapan pelaporan di ke kejaksaan negeri kolaka untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Banyaknya temuan penyalahgunaan Dana Desa, membuat masyarakat desa palewai tidak terima terhadap kinerja kepala desa selama ini. Yang mana pembuatan saluran drainase yang dianggap tidak sesuai dengan bestek pekerjaan, pengecoran jalan tanpa dilapisi pasir Sirtu dan sebagian pekerjaan pembangunan desa asas manfaatnya tidak diaplikasikan sesuai dengan peruntukannya yang dianggap asal-asalan sehingga memicu kemarahan warga
Selain itu, ada juga temuan baru dari data anggaran negara setelah dilakukan verifikasi, Dana Desa diduga di Nihil kan pemerintah desa kemudian di alihkan ke ADD rekening desa atau pribadi. ADD maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN harus disimpan di rekening kas umum desa (RKUdes) dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke rekening pribadi milik aparatur pemerintah desa.
Kasus yang menjerat kepala desa Palewai dalam hal pemanfaatan pengurusan lahan warga, terkait pengadaan sertifikat prona yang diduga adanya kongkalikong antara pihak pertanahan dengan kades palewai, yang tadinya lahan masyarakat yang berada di sekitaran pantai, tiba-tiba di geser ke laut ucap salah satu warga setelah mereka turun melakukan pengecekan, sehingga pemilik lahan merasa keberatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah mereka sebelumnya.

Kasus yang sama, terkait sertifikat prona yang mana dari aduan masyarakat kalau kades Palewai pernah mengambil uang senilai 65.000.000 ke bapak Sarifuddin, sebagai imbalan biaya pengurusan sertifikat mereka.
“Bahkan di lahan yang sama, kepala desa palewai H.Basri juga sempat memplot dan menerbitkan sertifikat atas nama pribadi di lahan bapak sarifuddin yang berisi tanaman pohon jambu mente beliau, lagi-lagi kepala desa berulah dan mengatakan kepada pemilik agar membayar sebanyak 60.000.000 jika menginginkan sertifikat tersebut. Lucunya pemilik sertifikat beli lokasi di lahan sendiri. Ucapnya”
Banyaknya temuan terkait pemanfaatan kekuasaan jabatan menjadi bumerang yang tidak bisa di tolerir warga sekitar, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kades desa palewai membuat sebahagian warga tidak senang atas kepemimpinan beliau, seharusnya sebagai tokoh masyarakat bisa menjadi contoh teladan bagi warganya bukan sebaliknya.
Dalam hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda-Ri, akan mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, terkait pemanfaatan kekuasaan untuk mengambil alih lahan masyarakat yang diduga sertifikat telah di balik nama atas nama pribadi H.Basri selaku kades palewai tanpa sepengetahuan pemilik, dengan mengacu pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP.
Masyarakat juga berharap pihak kejaksaan negeri kolaka agar serius dalam menangani kasus korupsi Dana Desa palewai, dan betul-betul bekerja secara profesional tidak cuman diam tapi bekerja secara hati nurani untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan kepala desa palewai belum memberikan tanggapan resmi ke pihak media. (Tim Redaksi)
Posting Komentar
Minta Comentarnya